UKK SMK termasuk salah satu bidang kompetensi yang harus dilalui oleh para peserta didik yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kualifikasi Nasional Indonesia.
Solusi UKK Mandiri SMK
Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggaran khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tujuan UKK
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.
Sasaran UKK
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
- Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
- Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
UKK Mandiri
- Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
- Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
- Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur DUDIKA atau institusi pasangan yang relevan;
- Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
- Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
- Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
- Penguji Eksternal berasal SDM dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
- Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan peserta uji;
- Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
- Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian;
- Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
- Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan DUDIKA.
Pelaksanaan UKK TKRO SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri
Berdasarkan berbagai macam pertimbangan dan analisa kemampuan peserta didik dalam melaksanakan UKK, maka diputuskan dalam rapat bahwa pelaksanaan UKK untuk program keahlian teknik kendaraan ringan otomotif tahun pelajaran 2022/2023 pada tanggal 27, 28 Februari 2023 dilanjut tanggal 1, 2, 3, 4, 10, 11, 17, 18, 20, 21 Maret 2023 yang sebelumnya telah verifikasi TUK pada tanggal 20 Februari 2023 oleh cabang dinas pendidikan provinsi jawa timur wilayah kediri dengan memilih paket P3.
Penguji Eksternal UKK TKRO SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri
Dalam hal ini SMK Negeri 1 Ngasem Kabupaten Kediri bekerjasama dengan mitra DUDIKA yaitu PT. United Motors Centre (UMC) Suzuki Kediri yang diwakili oleh ARIESTA ISMARDYANTO, S.T. selaku Service Manager.
Penguji Internal UKK TKRO SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri
Penguji Internal UKK TKRO adalah guru produktif kompetensi keahlian di SMK Negeri 1 Ngasem Kabupaten Kediri dengan klaster sebagai berikut :
- AMINUDIN, S.Pd sebagai penguji Pemeliharaan Sistem Injeksi
- JOKO SUDARMOKO, S.Pd. sebagai penguji Pemeliharaan AC pada Kendaraan
- MOCHAMMAD HUDA MEI SETIO, S.Pd. sebagai penguji Pemeliharaan / Service Chasis
- ACHMAD BAIDOWI, S.Pd. sebagai penguji Pemeliharaan Elektrical
- IRWAN YULIANTORO, S.T. sebagai penguji Pemeliharaan Elektrical dan Pemeliharaan / Service Chasis
- ZAKARIYA IRFAN, S.Pd. sebagai penguji Pemeliharaan Sistem Injeksi, Pemeliharaan Elektrical, dan Pemeliharaan AC pada Kendaraan
- GAGUK sebagai Toolman
Demikian sedikit berbagi informasi yang dapat dituliskan dalam artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan pembaca sekalian. Terima kasih telah berkunjung, salam otomotif.